PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — KEPEMILIKAN
(1) Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan berdasarkan: a. status kepegawaian; atau b. laporan atau pengaduan. (2) Status kepegawaian sebagaimana ayat dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berhenti sebagai Pegawai; b. pensiun; atau c. meninggal dunia. (3) Pencabutan Sertifikat Elektronik berdasarkan laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemilik Sertifikat Elektronik memiliki pernyataan tertulis dan bukti-bukti bahwa secara sengaja atau tidak sengaja passphrase dan/atau kunci privat miliknya telah diketahui atau telah disalahgunakan oleh pihak lain.
