PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — KEPEMILIKAN
Dalam hal Kepala Pusdatin menilai permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik dan/atau laporan pengaduan telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang berlaku, Kepala Pusdatin meneruskan usulan pencabutan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
