PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pasal 9
(1) Dalam memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum menyusun dan menerapkan Stopela Bankum yang berpedoman pada pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemberi Bantuan Hukum dapat mengembangkan Stopela Bankum untuk menampung kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum.
