PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pasal 8
(1) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman tentang Starla Bankum. (2) Pedoman tentang Starla Bankum memuat: a. Starla Bankum litigasi; b. Starla Bankum nonlitigasi; dan c. pembinaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi asistensi, penilaian, pengaduan, dan sanksi.
