Pasal 7
(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran atas penerapan Starla Bankum. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan tingkatan sebagai berikut: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; atau c. sanksi berat. (3) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk: a. teguran lisan; atau b. peringatan tertulis. (4) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara langsung oleh: a. Penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
b. Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum. (5) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara langsung oleh: a. Penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, dalam bentuk:
- pembatalan perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum;
- penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum tahun berjalan; atau
- penghentian pemberian anggaran Bantuan Hukum tahun berikutnya; dan/atau b. Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum, dalam bentuk pemberhentian atau pencabutan sementara kartu identitas, surat penunjukan, atau bentuk surat lainnya sebagai keanggotaan Pelaksana Bantuan Hukum. (6) Sanksi berat dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan secara langsung oleh: a. Penyelenggara Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum, dalam bentuk:
- pencabutan status akreditasi; atau
- penurunan status akreditasi; dan/atau b. Pemberi Bantuan Hukum kepada Pelaksana Bantuan Hukum, dalam bentuk pemberhentian keanggotaan Pelaksana Bantuan Hukum.
