Pasal 6
(1) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum berhak melakukan pengaduan terhadap layanan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pelaksana Bantuan Hukum. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang berkepentingan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Pemberi Bantuan Hukum dengan tembusan kepada Panitia Pengawas Daerah dan Penyelenggara Bantuan Hukum; atau
b. Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Panitia Pengawas Daerah. (4) Kepala Badan menyusun pedoman penanganan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diterapkan oleh Pemberi Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum itu sendiri. (5) Dalam hal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut. (6) Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada Penerima Bantuan Hukum, Panitia Pengawas Daerah, dan Penyelenggara Bantuan Hukum. (7) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak menerima hasil penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penerima Bantuan Hukum dapat mengadukan kepada Penyelenggara Bantuan Hukum.
