PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pasal 5
(1) Penerima Bantuan Hukum dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Starla Bankum. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum dan Penyelenggara Bantuan Hukum.
