PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pasal 10
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan: a. asistensi penyusunan Stopela Bankum; dan b. peningkatan kapasitas dan penerapan pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum. (2) Menteri dalam melakukan asistensi penyusunan Stopela Bankum dan peningkatan kapasitas penerapan pedoman Kepala Badan tentang Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
