PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pasal 11
(1) Penyelenggara Bantuan Hukum dan/atau Panitia Pengawas Daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Starla Bankum. (2) Panita Pengawas Daerah menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Starla Bankum kepada Penyelenggara Bantuan Hukum. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
