PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Selain mengajukan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengusul harus menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan kepada Menteri secara daring melalui situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
