PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
Dalam hal PNS telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pejabat Fungsional Perancang selain melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PNS dapat melampirkan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pejabat Fungsional Perancang yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
