Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pengunggahan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan ijazah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang telah dilegalisir; b. keputusan atau perintah penempatan/penugasan/jabatan terakhir yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan selama 2 (dua) tahun yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; c. keterangan pernah menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; e. salinan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian; f. salinan SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; g. salinan SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut pada saat ditugaskan di bidang Jabatan Fungsional Perancang yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; h. persetujuan tertulis dari atasan langsung bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
- Pejabat Administrator dan Pengawas diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
- PNS diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Perancang yang rangkap Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
- Perancang yang rangkap Jabatan Administrator dan Pengawas diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, i. fotokopi kartu pegawai; j. keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; k. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. fotokopi sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
- Pejabat Administrasi dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh);
- PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan
paling rendah Pembina golongan IV/a dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh); dan 4. PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan Penata Muda golongan III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan III/d dengan nilai paling rendah 400 (empat ratus), m. pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan n. keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar. (2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan yang berasal dari: a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas harus dilengkapi dengan syarat tambahan berupa pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Perancang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d harus melampirkan:
- keputusan pembebasan sementara dari jabatan perancang peraturan perundang-undangan; dan
- penetapan angka kredit terakhir.
c. Perancang rangkap jabatan yang dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e harus melampirkan:
- keputusan pembebasan sementara dari jabatan perancang peraturan perundang-undangan;
- keputusan pengangkatan Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas; dan
- penetapan angka kredit terakhir.
