PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diduduki.
