PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 33
BAB 8 — LAPORAN
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan hasilnya kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing.
