PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan teknis Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan.
