Pasal 27
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) Sebelum memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing, harus mengundurkan diri dari jabatannya. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti surat pengunduran diri yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang. (3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi. (4) Pengunduran diri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
