PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 28
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) PNS yang telah memperoleh sertifikat dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diajukan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Angka kredit kumulatif untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
