PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 26
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri.
(2) PNS yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan rekomendasi oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang oleh instansi pemerintah berdasarkan: a. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan b. kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
