PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 22
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibantu oleh sekretariat tim. (2) Sekretariat tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang staf sekretariat. (3) Kesekretariatan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
