Pasal 23
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir. (2) Uji kompetensi bagi PNS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (3) Dalam menyelenggarakan uji kompetensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Uji kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. (5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui uji tertulis dan wawancara. (6) Materi uji kompetensi disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki. (7) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
