Pasal 21
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Keanggotaan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan unsur:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau b. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Tenaga ahli Peraturan Perundang-undangan; dan/atau d. Perancang Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Susunan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang anggota.
