PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 15
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Verifikasi dan validasi dilaksanakan terhitung sejak daftar usulan pengangkatan dan dokumen persyaratan administrasi diterima secara lengkap. (2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui situs web resmi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi. (4) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
