PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 14
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibantu oleh sekretariat tim. (2) Sekretariat tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang staf sekretariat.
(3) Kesekretariatan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
