Pasal 13
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Keanggotaan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan unsur: a. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi kepegawaian; b. Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan; dan/atau c. Perancang di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Susunan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. 2 (dua) orang anggota.
