Pasal 16
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Hasil Penghitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan verifikasi dan validasi oleh Instansi Pembina. (2) Hasil verifikasi dan validasi kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Perancang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil verifikasi dan validasi kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Perancang dibuat dalam bentuk rekomendasi oleh Instansi Pembina. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang.
