PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Nama Perseroan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama Perseroan; b. nama Perseroan yang dapat dipakai; c. tanggal pemesanan; d. tanggal daluarsa; dan e. kode pembayaran. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Perseroan.
