PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Nama Perseroan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan. (2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perseroan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perseroan yang dipesan.
