Pasal 5
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan melalui bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk 1 (satu) nama Perseroan yang akan disetujui. (2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan. (4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
