PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji...
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. usia paling tinggi :
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya; dan
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi. b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4);
d. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan hukum/ informasi hukum paling sedikit 2 (dua) tahun; e. prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; dan g. memperhatikan formasi kebutuhan jabatan dan organisasi.
BAB III TATA CARA PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
