Pasal 5
BAB 2 — SYARAT PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh atasan langsung kepada Menteri. (3) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau c. pejabat berwenang yang membidangi kepegawaian pada instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: a. surat persetujuan dari atasan langsung;
b. ijazah Sarjana Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; c. SK CPNS; d. SK kenaikan pangkat terakhir; e. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penyuluhan Hukum bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 huruf a; f. surat keputusan penempatan/surat tugas/surat keputusan pelaksanaan kegiatan di bidang penyuluhan hukum atau bidang yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penyebarluasan informasi hukum atau peraturan perundang-undangan yang disertai dengan surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian; g. PPKP, SKP, dan PPK 2 (dua) tahun terakhir; h. surat pernyataan dari Kepala Kantor Wilayah/Sekretaris Unit Eselon I Pusat/Pejabat yang berwenang atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. surat pernyataan bersedia menduduki jabatan fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
