PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditujukan bagi: a. PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan hukum dan/atau penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan; dan/atau b. PNS yang memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas penyuluhan hukum/penyebarluasan informasi hukum paling singkat 2 (dua) tahun.
