PERMENKUMHAM
PERMOHONAN PATEN
Pasal 52
(1) Perubahan Permohonan Paten menjadi Permohonan Paten sederhana atau sebaliknya dilakukan
pada saat:
pemeriksaan administrasi; atau
pemeriksaan substantif.
(2) Dalam hal perubahan Permohonan Paten menjadi Paten sederhana, Permohonan Paten dianggap
dihapus dari Permohonan.
(3) Dalam hal perubahan Permohonan Paten sederhana menjadi Paten, Permohonan Paten sederhana
dianggap dihapus dari Permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya yang besarnya ditentukan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
Divisional Permohonan
Paragraf 1
Umum
