Pasal 51
(1) Permohonan perubahan dapat diajukan secara tertulis oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemohon yang
berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(3) Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan terhadap:
nama; dan
alamat lengkap.
(4) Permohonan perubahan yang diajukan oleh Pemohon tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap:
nama;
alamat lengkap; dan
kewarganegaraan.
(5) Dalam mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Pemohon wajib melampirkan paling sedikit:
bukti pendukung perubahan data; dan
bukti pembayaran permohonan perubahan data.
(6) Dalam hal mengajukan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
harus melampirkan bagian permohonan yang diubah.
(7) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya yang besarnya
ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paragraf 2
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 19 / 37
www.hukumonline.com/pusatdata
Permohonan Perubahan Paten Menjadi Paten Sederhana atau Sebaliknya
