PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAMBILAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon yang sah dan masih berlaku; dan b. pasfoto pemohon berwarna dengan ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
