PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 2
BAB 2 — PENGAMBILAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Untuk dapat diambil Teraan Sidik Jari, pemohon harus menyampaikan permohonan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. lembaga swasta; dan c. lembaga pemerintah.
