PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAMBILAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
