PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 26
BAB 4 — IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan identifikasi Teraan Sidik Jari. (2) Identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
