PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 27
BAB 4 — IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI
Hasil identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada pemohon.
