PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 25
BAB 4 — IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22.
