PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 19
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
Hasil perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada pemohon.
