PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 20
BAB 4 — IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI
(1) Permohonan identifikasi Teraan Sidik Jari diajukan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. orang perseorangan; b. lembaga swasta; c. lembaga pemerintah; dan b. notaris.
