PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 17
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan perumusan terhadap Teraan Sidik Jari. (2) Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
