PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 16
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
