PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 15
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk dilengkapi. (2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal pemberitahuan secara tertulis disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen, permohonan dinyatakan ditolak.
