PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 12
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swasta, dan notaris dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif.
