PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 13
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat: a. identitas pemohon atau para pemohon; dan b. maksud dan tujuan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku; b. asli 2 (dua) lembar slip Teraan Sidik Jari; c. pasfoto berwarna dengan ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan d. asli bukti pembayaran biaya permohonan.
