PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 11
BAB 3 — PERUMUSAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Untuk dapat dilakukan Perumusan Teraan Sidik Jari, pemohon harus menyampaikan permohonan. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. orang perseorangan; b. lembaga swasta; c. lembaga pemerintah; dan d. notaris.
