PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 8
Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
