PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk dilengkapi. (2) Kekurangan kelengkapan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon tidak melengkapi dokumen fisik, permohonan ditolak. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Pemohon secara elektronik.
