PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen fisik. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak dokumen fisik diterima.
